Eks Pimpinan KPK Jelaskan Aturan Pemecatan Pegawai ke Komnas

Pada Kamis (17/6) Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kepada Komnas HAM, Ghufron menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” ujar Ghufron di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Kedatangannya di Komnas HAM, juga mewakili empat pimpinan KPK lainnya serta Sekjen KPK. “Saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” terangnya.

“Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, itu kebijakan regulasinya, ” tambahnya, dikabrkan dari republika.

Ia menyatakan, pelaksanaan TWK juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Perkom Nomor 1/2020. “Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya,” kata Ghufron.

Ghufron lalu merinci proses pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara memang sampai saat ini 75 pegawai KPK belum dilantik, dengan alasan tidak memenuhi syarat TWK.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.