Gubernur NTB Kembali Disomasi
Surahman menegaskan, bahwa bukti kuat yang yang dimiliki oleh kliennya dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal).
Hingga saat ini, sambungnya, sertifikat hak milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.
Dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini, pihaknya telah melakukan analisa dan pengkajian yang mendalam dan disimpulkan bahwa terhadap bukti tersebut telah terjadinya peralihan dengan unsur melawan hukum.
“Ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus kita proses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan, dan terkait dengan beberapa oknum yang telah melakukan persengkokolan tersebut kami baru mengantongi nama-namanya, insha Allah minggu depan secara langsung kami akan mengekspose serta melaporkan unsur pidananya ke Aparat Penegak Hukum secara langsung,” tegas Suherman.
Surahman menambahkan bahwa Somasi ke-2 selain tujuannya kepada Gubernur NTB, pihaknya juga memberikan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. (Her)