“Harus dipahami bahwa ini bukan bebas murni, tapi asimilasi rumah ini maksudnya menjalani sisa pidana dirumah. Jadi status anda masih binaan kami, patuhi aturan yang telah disampaikan, diam dirumah jangan kemana-mana untuk menghindari virus corona,” jelasnya
Sementara itu Ahmadan, Kasubsi Bimkemaswat menambahkan agar para warga binaan tersebut untuk tetap menjaga sikap selama berada di luar, mengingat asimilasi ini dapat ditarik sewaktu-waktu jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat ataupun pelanggaran hukum.
Usai dikeluarkan kesepuluh orang tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbingan selanjutnya.(Herman)