Dikutip dari republika, Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, kebutuhan tim penyidik memeriksa pihak Citilink karena dari hasil penyidikan terungkap pengadaan pesawat di PT GIAA berawal dari permintaan dan kebutuhan di internal Citilink Indonesia. “Awalnya itu kan memang pengadaannya, pertama kan memang dari Citilink. Tetapi, diambil alih oleh Garuda,” ujar Febrie di Kejakgung, Kamis (17/2).
Menurut dia, pemeriksaan akan terus berlanjut sampai proses gelar perkara bisa diajukan. Febrie mengatakan, ia sudah meminta kepada tim penyidik menjadwalkan gelar perkara pada pekan depan. Jika disimpulkan ada perbuatan melawan hukum, timnya akan segera mengumumkan tersangka.
Kasus di PT Garuda diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,7 triliun. Kerugian itu terkait pengadaan dan sewa 64 unit pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 pada 2009-2014 dan sampai saat ini.(qq)