Di kepolisian sendiri, kata Fadil, sudah ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Gakkumdu, dan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang akan menindak anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pemilu.
Fadil kembali menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“Kami terbuka dan kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur); dan bila ada anggota yang melanggar SOP, pasti akan ada sanksi, apakah (sanksi) kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana,” ujar Fadil. (sls)