Kadis PUPR: Peningkatan jalan Kalongliud Bantarkaret dibagi menjadi 4 segmen
Menurutnya, berdasarkan surat pernyataan dari Pemerintah Desa Bantarkaret Nomor: 400/217/VII/2022, bahwa peningkatan jalan Kalongliud Bantarkaret Kecamatan Nanggung yang berlokasi di Kp. Nutug RT.001/004 S/d Kp. Leuwi Balong RT.003/004, dijelaskan bahwa program kegiatan tersebut aman tidak ada masalah apapun dan dapat berjalan sesuai rencana . Jika ada permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itulah dasar dan jadi pegangan kami, sehingga kami bisa tetap menjalankan pengerjaan peningkatan jalan di Kalongliud Bantarkaret. Adanya surat itupun hasil koordinasi kami dengan penyedia jasa, perwakilan desa, kepala desa, dan camat. Alhamdulilah semua aman tidak ada masalah dan dapat berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap Punti.
Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah VI Cigudeg, Punti Minesa menegaskan bahwa
Kaitan tuntutan ganti rugi yang dikeluhkan warga Kalongliud Bantarkaret, merupakan permasalahan antara warga desa dengan PT Antam.
“Permasalah tanah yang dikeluhkan warga tidak ada kaitannya dengan Dinas PUPR (Pemkab Bogor),” tandasnya. (Dodi)