“RJ ini sebelum diusulkan, tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya kalau pelaku dan korban saling memaafkan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersama dan disaksikan oleh aparat yang berwenang maupun tokoh masyarakat setempat, dimana untuk kasus KDRT yang melibatkan seorang ayah dan anak ini telah ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, sehingga perkara ini telah dilakukan ekspose di Kejati NTB kemarin, untuk selanjutnya menyampaikan ke ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta guna mendapatkan persetujuan, yang hingga kini kami masih menunggu persetujuan nya,”papar Zanuar Irkham.
Yang jelas, seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan terkait dengan Restorative Justice ini telah lengkap, sehingga tinggal menunggu persetujuan dari Kejagung saja bagi eksekusi pelaksanaannya.(HR)