Dikatakan Kasat Reskrim, video dan gambar yang ada tidak dapat dijadikan acuan sebagai bukti atas kasus tersebut. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut.
“Makanya foto, video bukan berarti menjadi alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana tapi bisa menjadi salah satu alat bukti, entah itu petunjuk atau alat bukti elektronik itu bisa digunakan, cuma tentunya untuk menggunakan alat bukti tersebut itu juga harus sentifik dibuktikan, tidak serta merta kita disodorkan foto atau video terus kita bilang itu bukti yang bisa digunakan,” katanya.
Hingga kini, polisi masih memeriksa beberapa saksi dalam kasus tewasnya pria bercelana loreng yang diketahui merupakan driver taksi daring. Polisi tidak akan gegabah dalam pengungkapan kasus pidana tersebut.
“Saya tidak akan menyampaikan dugaan-dugaan tadi,” tandasnya. (Mam)