Kejagung Kembali Panggil 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Pada Rabu 26 Januari, Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Selain RK, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapka, pihaknya ttelah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum.

Menurut dia pihaknya bukan hanya memeriksa  tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. **

Leave A Reply

Your email address will not be published.