Pada Tahun 2021 lalu, Arin menyebutkan, ada 14 MoU yang masih berjalan di antaranya dengan BRI dan BPJS. Dari MoU ini, pihak Kejaksaan telah mengantongi sebanyak 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dan berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 737 juta.
Dalam melaksanakan kuasa khusus untuk menyelesaikan masalah secara non litigasi, pihak kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dan negosiator dengan menghadirkan kedua belah pihak, disertai data-data. Ketika terjadi transaksi pembayaran seperti tertunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan adanya kredit macet pinjaman bank, uangnya langsung masuk ke pengguna tanpa melalui kejaksaan. (Herman/tim forwaka)