Dikatakan Paryono jika dalam waktu dekat ini belum ada laporan dari inspektorat maka akan kita tindak lanjut. Karena hingga saat ini kami belum tahu mana Kades yang sudah mengembalikannya.
“bulan ini adalah bulan yang terakhir bagi Kades yang belum mengembalikan uang yang sudah di sepakti. Jika tidak kami akan proses. Dan kepada Kades yang sudah mengembalikannya kami akan melakukan pembinaan” tandas Kajari.
Seperti diketahui bahwa beberapa oknum kades di Kabupaten Sumbawa terindikasi melakukan korupsi. Sehingga diketahui Oleh publik dan pihak Kejaksaan. Atas hal tersebut Kejaksaan meminta kepada inspektorat agar beberapa oknum Kades tersebut mengembalikan sisa anggaran tersebut. Bahkan pengembalian yang dilakuma oleh oknum Kades tersebut bervariasi yakni dari Rp 150- hingga 250 juta (Hermansyah)