Kejati Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 80 M, Ketua DPD RI Minta Pengelolaan Diperkuat

“Rencana Pemkot menjadikan bidang tanah yang berhasil didapat tersebut untuk sentra UKM saya rasa inisiasi yang baik, karena akan menambah kesejahteraan warga Surabaya,” ucapnya.

LaNyalla mengimbau daerah lain untuk meniru lengkah Pemkot Surabaya. Apalagi, pengembalian aset bisa menekan kerugian negara.

“Langkah Pemkot Surabaya bisa ditiru. Pemkota daat bersinergi dengan Kejati dan pihak-pihak terkait sehingga mampu mengembalikan aset agar dapat dikelola dan sekaligus menetapkan pengoperasiaan pemeliharaannya,” paparnya.

Ketua DPD RI ini pun berharap aset tanah yang berhasil didapatkan kembali bisa memberikan memiliki nilai lebih serta mendatangkan manfaat bagi warga.

“Banyak hal yang dapat dilakukan pemda dalam mengelola aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya tinggal bagaimana kesungguhan pemerintah setempat. Kelolalah aset-aset tanah tersebut dengan langkah-langkah strategis sehingga membantu meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.