Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida

Dalam kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida tersebut, kata dia, dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.

“Selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT Toshida tersebut.

Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan sampai empat kali dengan nilai sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas RSDM Sultra ke PT Toshida.

“Keterlibatan pihak ESDM di sini adalah tetap memberikan rekomendasi kepada PT Toshida untuk melakukan aktivitas penambangan padahal seharusnya jangan diberikan rekomendasi itu, karena perusahaan itu sudah dicabut IPPKH-nya dan tidak melakukan pembayaran PNBP,” katanya pula.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.