Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.
“Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi BMN,” kata Sekjen saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN, Jumat (18/06) di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal.
Menurut Andap, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari tiga hal. BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018. Dengan dilakukannya serah terima ini, maka kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham. (red)