Dirinya pun menegaskan, mengenai kubu mana yang dianggap sah, akan dibuktikan melalui proses hukum.
Dan Ihsan pun menegaskan, saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam organisasi Forkabi yang ia pimpin kini. Karena menurutnya, organisasi FORKABI yang legal standing, adalah kepengurusan organisasi yang berada dibawah kepemimpinannya.
“Kita tidak merasa ada dualisme. Karena dualisme bisa terjadi, jika dua duanya ada legal standing. Ketika konflik dimulai. Kita merasa legal standing penuh (full),” pungkasnya.
Kuasa hukum Tim Pembela Kehormatan Forkabi, Maruli Sianturi SH mengungkapkan jika gugatan di PTUN merupakan langkah awal.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan gugatan secara pidana dan perdata.
“PTUN ini merupakan upaya hukum pertama. Setelah ini pun kami akan mempertimbangkan perdata dan perdana,” katanya.
Menurutnya, dalam gugatan yang dilakukan di PTUN, kubu M Ikhsan merasa optimistis akan dilabulkan.”Dengan dokumen yang kami miliki, tentunya kami optimis akan dikabulkan gugatan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, diluar pengadilan, dua kubu massa Forkabi pimpanan M. Ihsan dan massa pendukung pimpinan Haji Ghoni nyaris bentrok didepan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (2/8/2021).
Kedua massa ini sebelumnya berada didepan PTUN untuk mengikut persidangan dalam kasus kepemimpinan yang sah.
Untung kejadian itu dapat cepat dipisahkan oleh aparat kepolisian yang berjaga diantara dua massa tersebut menggubarkan diri.
Untuk diketahui sebelumnya, Forkabi pimpinan M. Ihsan melayangkan gugatan ke PTUN terkait keabsahan Forkabi pimpinan Haji Ghoni. Sementara Forkabi pimpinan Ghoni mengaku adalah yang sah karena memiliki SK kementrian Hukum dan Ham.(SOF)