KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kemenkes Bambang Giatno ke Lapas Surabaya

Terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.