“Sebelumnya, terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp54,9 juta, Rp76 juta, Rp170 juta,” ucap Ali.
Sri merupakan terpidana perkara suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keempat, cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
“Terpidana Ramlan Suryadi sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,102 miliar,” kata Ali, dilansir dari antara.
Ramlan merupakan terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ali mengungkapkan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sebagai bentuk “asset recovery” dan pemasukan bagi kas negara.(qq)