Setyo melanjutkan, jumlah dana yang disiapkan oleh Tersangka sekitar sejumlah Rp 2,3 miliar dengan pembagian Rp 325 juta diberikan tersangka Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta pada November 2016 lalu. Dana ratusan juta itu diberikan sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.
“Sudah dibagikan oleh Zainal Abidin (tersangka) kkepad 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek,” katanya, dilansir dari republika.
Sedangkan uang Rp 1,95 miliar diberikan pada Januari 2017 lalu. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Effendi Hatta dab Zainal Abidin di kediaman tersangka Paut Syakarin untuk diberikan kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
Sebelumnya, lemnaga antirasuan juga telah menersangkakan dan menahan empat anggota DPRD Jambi berkenaan dengan kasus serupa. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arifin.
Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang ketok palu dan menerimanya dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul diduga mendapatkan Rp 375 juta dari jatah ‘ketok palu’ itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp 275 juta.
Dalam kasus ini, Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)