“Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba,” ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, kata dia, dikarenakan pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan tersangka SL serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun kesepakatan besaran “fee” masih dengan persentase 9 persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.
“Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar,” kata Karyoto, dikutip dari antara.
KPKj juga mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka SL kepada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan tersangka SL dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.
“Selain itu, Rifa Surya dan tersangka SL menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta,” ucap Karyoto.(qq)