Kuasa Hukum S Terduga Pelecehan Seksual Dilaporkan Ke Polisi

Menurut Teddy Irhansyah SH, Bahwa Korban saat ini sudah menjadi Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Terduga Pelaku berinisial “S” pimpinan cabang salah satu partai politik, dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dari media elektronik yang dapat diakses dengan mudah, korban semakin terpuruk kondisinya.

Diduga Terduga Pelaku tidak memperhatikan bagaimana perasaan si Korban yang dilaporkan oleh Terduga Pelaku yang diduga demi memuluskan syahwat politiknya.

“Kami sangat peduli karena ini masalah perempuan, yang sangat sensitive rentan mengalami kekerasan seksual. Seharusnya Terduga Pelaku memperhatikan hal-hal seperti itu sebelum bertindak. Walaupun Terduga Pelaku bisa membuat Laporan Polisi di Mabes Polri tetap saja laporan tersebut perlu diuji dan dibuktikan kebenarannya apa yang dilaporkannya tersebut,” kata Teddy.

Sementara menurut Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, MM., M.Si, selaku Ketua Tim Advokat dari Korban IL, membenarkan jika, Seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Akan tetapi didalam kasus ini, Terduga Pelaku patut diduga telah melanggar hak imunitas tersebut, karena diduga tidak memiliki iktikad baik,dan diduga tidak mengedepankan Asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, diduga telah membuat opini dan justifikasi tuduhan, seakan mendahului putusan Pengadilan serta Terduga Pelaku menarik permasalahan hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual keranah politik, diduga keras melampaui kewenangannya sebagai Advokat, dan oleh karena itu sudah sepatutnya tidak dapat lagi berlindung dengan Ketentuan Undang-Undang atas Hak Imunitas Advokat tersebut.

“Berkaitan dengan Laporan Polisi dari Terduga Pelaku di Mabes Polri selaku Penasehat Hukum Sdr. S, sampai dengan saat ini Klien kami belum menerima surat panggilan dari Pihak Kepolisian, baru mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut di media elektronik,”pungkas Yogi. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.