LPSK Pastikan Penuhi Hak Empat Korban Serangan Terorisme di Poso

Selain santunan, kata Edwin, sesuai dengan amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi. Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi.

Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Kalemago.

Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.