LSM PAR dan LPK Siap Advokasi Masyarakat Yang Haknya Dirampas Oleh Pihak Perbankkan
“Sehingga saat konsumen saat mengalami ketelambatan atau tidak bisa bayar, pihak bank langsung mengajukan lelang casse ke pihak ketiga tanpa sepengetauan konsumen. Padahal dalam undang undang kasulla baku tidak benar melawan aturan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Khotman.
Ditambahkan Khotman kasus tersebut kerap kali terjadi karena diduga ada permainan dari oknum bank untuk mendapatkan keuntungan dari pihak ketiga.
Oleh karena itu, LSM PAR dan LPK bersepakat untuk menjalin kerjasama dalam rangka mengadvokasi masyarakat yang hak-haknya sering kali dirampas oleh ulah oknum kreditur.
“Bila mana masih didapati perampasan hak masyarakat oleh pihak berbankan kami siap mendampingi konsumen untuk melaporkan ke OJK, Mentri BUMN dan Mabes Polri. Sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum perbankan yang membodohi masyarakat,” pungkasnya. (Dod)