“Kita hanya bersifat persuasif dan menghimbau agar pedagang tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melayani makan di tempat,” kata Lurah Aren Jaya Pra Fitria Angelia.
Nampak, masih ada beberapa tempat usaha di luar sektor esensial dan kritikal yang masih nekad berjualan dan menyediakan makan di tempat. Hal tersebut dikhawatirkan akan menciptakan cluster baru penyebaran wabah Covid-19.
“Kita tetap akan berikan teguran kepada para pedagang atau pembeli untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah, agar dapat mencegah penularan wabah Covid-19,” imbuhnya.
Petugas juga memasang himbauan kepada pembeli atau pedagang khususnya pedagang makanan untuk tidak melayani makan di tempat. Stiker dipasang di tempat mereka berjualan agar pembeli dapat membaca.
Pada masa PPKM Darurat sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2021, aktifitas warga dibatasi untuk mencegah adanya kerumunan yang menimbulkan potensi penyebaran Covid-19. Masa PPKM Darurat berlaku sejak 03 Juli hingga 20 Juli mendatang dengan pembatasan aktifitas tertentu sektor Non esensial dan Non kritikal.
Sebanyak 122 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM Darurat. Semua wilayah tersebut memantau ketat jalannya kepatuhan masyarakat tentang aturan pemerintah tersebut. (Mam)