“Terlepas dari siapa pemilik Karaoke tersebut, Pemkab Kediri harus bijak. Sebab Kediri yang kita ketahui banyak pondok pesantren yang kharismatik. Ini tentunya harus menjadi pertimbangan pemerintah setempat. Jangan hanya mengejar pendapatan daerah akan tetapi mengabaikan etika dan moral. Apalagi melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan yang tak memiliki izin,” ujar Usman.
Terkait dengan menjamurnya tempat hiburan malam, menurut dia, Pemkab Kediri tentunya telah memiliki Perda Pariwisata. Oleh karenanya ia meminta kepada pihak legislatif agar memberikan pengawasan yang ketat.
“Jika pun ada tempat hiburan seperti karaoke, ini tentunya harus ada klasifikasinya. Apakah hanya sebatas karaoke keluarga atau di situ beredar minuman beralkohol. Sebab jika tempat hiburan malam itu dibiarkan bebas, terlebih takizin, tidak menutup kemungkinan akan bermunculan tempat-tempat prostitusi. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Usman.
Untuk itu, Usman berharap agar LSM, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Kediri Jawa Timur berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah tersebut. (Giga/Drus)