Memenuhi Syarat Zonasi, Beberapa Warga RW 16 Pejuang Datangi SMAN 10 Karena Anaknya Sulit Masuk di Sekolah Itu
Beberapa kali melakukan pendaftaran melalui PPDB online. Namun dirinya sering kali mengalami permasalahan KK (Kartu Keluarga) dan biodata yang di tolak oleh sistem.
Ketua RW 16, Suhirmanto yang mendampingi warganya mengatakan bahwa dirinya kecewa lantaran warganya yang berjarak hanya beberapa ratus meter tidak diterima atau tidak masuk untuk mendaftar di SMAN 10 Kota Bekasi.
“Saya hanya memperjuangkan warga saya agar bisa masuk sekolah, warga saya paling dekat dengan sekolah SMA 10 kok tidak bisa masuk,” katanya
Ada 6 calon siswa yang harus kecewa karena tidak dapat diterima di SMAN 10 karena permasalahan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
SMAN 10 Kota Bekasi yang berlokasi di RW 19, Jl. Flamboyan Raya, kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Lokasi itu sangat berdekatan dengan RW 16 yang hanya berjarak beberapa ratus meter saja.
Sementara itu, Humas SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Ardianto menjelaskan bahwa memang PPDB ini ada persyaratannya, ada KK yang digunakan sebagai persyaratan umum, lalu juga ada persyaratan khusus seperti biodata raport.
“Nah semua itu harus disesuaikan, sesuai. Artinya KK pun kan ada usianya satu tahun dan KK pun di tahap dua ini zonasi ini, itu harus KK nya Jawa Barat ya, Bekasi karena kita juga irisan,” ungkap Eko.
Dikatakan Eko, SMAN 10 ini berada di Kota Bekasi, tetapi irisan dengan kabupaten, jadi warga kabupaten bisa mendaftar di di SMAN 10 namun di katakan bahwa yang terpenting KK (Kartu Keluarga) sudah berusia 1 tahun, sesuai dan ada validasi dari Disdukcapil.
“Kenapa harus ada validasi, karena ketika diinput sama peserta didik yang mendaftar, kalau dia warnanya merah, berarti KK belum valid, dia harus mengurus ke Disdukcapil, ketika sudah masuk, bisa, artinya data base yang digunakan disdukcapil sudah sinkron dengan kita dan peserta itu sudah bisa melanjutkan,” katanya.
Pada permasalahan warga RW 16 yang dekat dengan SMAN 10 Kota Bekasi ini ialah masalah KK yang belum satu tahun, lalu juga ada yang menitipkan KK.
“Numpang, itu sebenarnya tidak masalah, tetapi memang ketika masyarakat itu menitipkan keponakannya, harus dilengkapi surat tidak keberatan ditumpangi, dan juga usia KK nya sesuai. Kebanyakan masyarakat itu juga ketika melakukan itu, usia KK nya ternyata tidak satu tahun. Nah itu yang tidak masuk untuk menjadi persyaratan,” ungkapnya.
Pengumuman sendiri akan dilakukan pada tanggal 10 Juni mendatang. Untuk itu ia berharap masyarakat bersabar menunggu pengumuman itu.
“Kekhawatiran itu harus kita jawab, dengan komunikasi makanya kita membuka ruang di sini, teman-teman yang media, pak RW semuanya untuk dapat berkomunikasi dengan kami, supaya jelas, kita mengurangi kekhawatiran,” katanya.
Sekedar diketahui bahwa, Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Berdasarkan regulasinya, sistem PPDB mengatur sekolah negeri milik Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan Pemda sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. (Mam).