Mendagri Keluarkan Edaran Pedoman Teknis Peringatan HUT RI
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kata dia diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Berikutnya, kata Benni surat edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan COVID-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” ujar Benni, dikabarkan dari antara.(qq)