Terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim, ujarnya, dikutip dari antara.
Adapun susunan Majelis MKH dari MA ialah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
Miko menambahkan awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diusulkan oleh MA menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena dugaan pelanggaran indisipliner.
“Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan,” kata dia.(qq)