Dia menilai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban untuk melaporkan sejumlah kasus yang dialami mereka.
“Sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung, upaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami juga merupakan langkah penting,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Menurut dia, jumlah korban kekerasan seksual yang terungkap di masyarakat saat ini hanyalah fenomena “gunung es”. Dia menyakini jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia jauh lebih banyak dari yang terungkap karena tidak ada keberanian dari para korban untuk melapor.
Comments are closed.