“Untuk menghindari terhambatnya proses pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual karena korban takut melaporkan kasus yang dialaminya, diharapkan para pemangku kepentingan juga ambil bagian dalam memberi pemahaman dan pendampingan terhadap para korban,” ujarnya, dilansir dari antara.
Lestari menjelaskan, pembukaan posko-posko pengaduan tindak kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya upaya pelaporan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual.
Dia mencontohkan posko pengaduan tindak kekerasan seksual yang dibuka Partai NasDem di setiap kantor wilayah di Indonesia, sekaligus bisa difungsikan sebagai pusat sosialisasi pencegahan dan advokasi kasus-kasus tindak kekerasan seksual yang masuk.
Karena itu dia menilai dengan kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap tahapan proses hukum yang harus dilakukan dalam kasus tindak kekerasan seksual, serta hadirnya UU TPKS, diharapkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat terealisasi dengan baik.(qq)
Comments are closed.