Nasib Kasus-Kasus di KPK Usai 75 Pegawai Dibebastugaskan
“Solusi yang pantas bagi mereka sesuai UU KPK yang baru 19/2019 dan PP 41/2020 jelas bahwa proses alih status otomatis. Mereka berhak milih jadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ucap Feri.
Direktur Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, perlu ada atensi khusus dari Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara yang berkoordinasi dengan KPK terkait 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
“Perlu ada pembinaan kepegawaian yang khusus dan berbeda dengan kementerian atau lembaga lain untuk dapat diterapkan oleh KPK,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis.
Aditya berharap semoga dalam waktu dekat, polemik alih status kepegawaian dapat dituntaskan dan KPK dapat bekerja maksimal lagi tanpa gangguan berarti. Ia mengatakan, pernyataan Presiden (Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana publik terkait TWK KPK patut diapresiasi dengan baik.
Pandangan Presiden secara eksplisit menegaskan, bahwa perlu ada pembenahan organisasi dalam tubuh KPK dengan cara membenahi proses alih status kepegawaian secara tepat, termasuk 75 pegawai yang menjadi polemik saat ini. Semua itu merupakan pekerjaan rumah bagi KPK dalam pembenahan organisasi internal.
Hal itu menjadi penting dan serius seiring dengan amanat UU KPK Nomor 19/2019. “Kita memahami bahwa produk UU itu menimbulkan kontroversial dan sudah diperkuat dalam keputusan MK terbaru, namun semua elemen internal KPKga harus mendukung sepenuhnya perubahan kelembagaan tersebut,” katanya.
“Publik luas akan punya kepentingan terhadap upaya penguatan kelembagaan KPK. Namun, apabila secara internal KPK terus kesulitan melakukan pembenahan organisasi dan SDM akibat proses konflik, maka harapan publik tentu sulit dipenuhi,” ujarnya, menambahkan.
Aditya menilai, sebagai bagian dari organisasi birokrasi yang terbilang khusus, seluruh pegawai KPK dituntut menjadi satu kesatuan gerak organisasi yang dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi yang semakin marak. Apabila ketidakharmonisan hubungan personal dan individu yang ditunjukkan dalam polemik alih status pegawai ini terus berlanjut, maka pihak yang tidak senang dengan kehadiran KPK dapat tersenyum bahagia.
Apalagi, polemik alih status kepegawaian ini sudah mencuat luas dan semakin memeruncing. Terakhir, 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK mengadu kepada Ombudsman terkait malaadministrasi alih status kepegawaian.
“Saya sepakat dengan pandangan Ombudsman bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa kegaduhan agar kesepakatan nantinya diterima oleh semua pihak yang sedang berkonflik. Artinya 75 orang pegawai KPK dapat menjaga dengan baik proses pengaduan yang mereka ajukan tersebut demi kepentingan KPK secara kelembagaan,” ujarnya, dikutip dari republika.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata dia, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Senin (17/5).(qq)