Surabaya, Harnasnews.com – Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Jalan Keputih Tegal Selatan No 7 berkedok sebagai Anggota Mahkamah Agung (MA), yang digelar di depan gedung Anindita Polres Tabes Surabaya, Senin (5/8/2019).
Pelaku Agus Paidi, 61 tahun pengangguran bermukim di Jalan Dupak Bangunrejo gang 6 No. 66 Surabaya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, tersangka Paidi ini tertangkap pada hari Sabtu tanggal 3/8/2019 di Sidoarjo, berkat laporan korban.
“Modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya untuk menyakinkan korbannya, pelaku mengaku dirinya sebagai anggota pegawai Badan Investigasi Mahkamah Agung (BIMA) perwakilan Jawa Timur, Madura dan Bali,” tegasnya.
Saat dilakukan penyidikan, pelaku dalam menjalankan aksinya sudah satu tahun namun baru satu korbannya, untuk mengelabuhi korbannya, pelaku Paidi ini berpakaian dan memakai Pin di bajunya seolah olah benar benar pegawai Mahkamah Agung, karena pelaku tahu kalau anak temannya ingin masuk Anggota Polri Kemudian pelaku mengajak korban berlatih berenang dan olah raga lari.
Korbanpun percaya dan yakin, hingga korban mau menyerahkan sejumlah uang Rp 600.000 000 (enam ratus juta). Setelah pelaku berhasil dalam melakukan aksinya, menghilang selama satu tahun.
“Karena korban merasa ditipu oleh pelaku, kejadian tersebut dilaporkan ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Sidoarjo, setelah tertangkap pelaku digelandang ke Polrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bima Sakti. Senin (5/8/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 bendel amplop kosong yang bertuliskan rahasia negara.
1 (satu) lembar surat rekomendasi khusus berlogo sekretariat Mahkamah Agung RI. Surat pernyataan siap menjadi Akpol yang berlogo sekretariat Mahkamah Agung RI. Surat pernyataan yang berlogo PTUN.
Surat Keputusan Kepala Badan Ke pegawaian Negara RI. Surat tanda penerimaan uang dengan Kop surat sekretariat Mahkamah Agung RI. Surat tanda penerimaan dengan Kop surat Akpol.
Surat tanda penerimaan uang dengan Kop surat Kepolisian Jawa Timur. Surat tanda penerimaan uang dengan Kop surat Referensi Kepolisian Wilayah Surabaya. SKEP Panglima untuk menerima kelulusan berlogo sekretariat Mahkamah Agung RI.
SKEP Daftar gaji berlogo badan Kepegawaian Akpol. surat pernyataan pengambilan sumpah berlogo Badan Investigasi MA.Satu bendel berkas pendaftaran Akpol. Kartu nama Badan Investigasi MA atas nama Drs. Agus Abiyoso. SH. MH. MM, dan satu Pin Mahkamah Agung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diganjar hukuman 4tahun dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Pril/Red)