OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal

“Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen,” ujar Gamal, dilansir dari merdeka.

Kedua, kata Gamal, jangan mengklik atau membuka tautan atau atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal tersebut.

“Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun,”tambahnya.

Keempat, jika menerima penawaran pinjaman oleh pinjol ilegal melalui SMS atau WA segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.