“Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu,” katanya lagi, dilansir dari antara.
Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harus hati-hati. Apalagi, yang digeledah adalah tempat vital sehingga perlu pertimbangan matang karena objek yang dilakukan penyidikan lembaga keuangan.
Oleh sebab itu, penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Jaksa Agung harus menegur Kajati Sumut sehingga tidak kembali terulang.
“Saya rasa perlu agar hal seperti ini diperhatikan. Pendekatan penegakan hukum ini ‘kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” ujarnya.(qq)