“Ini kan menjadi pertanyaan besar. Ada apa tiba-tiba langsung dibahas dalam Banggar. Padahal anggota dewan itu masih ada 52 anggota yang tidak masuk Banggar. Dan mereka punya hak yang sa dengan anggota Banggar lainya dalam membahas APBD DKI 2022,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi C, Habib Muhammad Bin Salim Alatas ikut menyesalkan mekanisme pembahasan APBD DKI 2022. “Kalau begini peran komisi tidak ada karena semua dibahas di Banggar. Ada kekeliruan dalam pembahasan kalau seperti ini yang dijalankan oleh Banggar. Buat apa kita jauh-jauh datang ke puncak kalau kita tidak memiliki peranan di Komisi,” beber politisi PAN itu. (sof)