Pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan sejumlah instansi pemerintah di Aceh Barat termasuk Pemerintah Aceh, dengan harapan lahan seluas sekitar lima hektare tersebut bisa secepatnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Sebelumnya, seratusan warga pemilik rumah bantuan nelayan korban tsunami Aceh di Kecamatan Meureubo dan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, hingga kini belum menerima sertifikat tanah atas rumah bantuan yang telah dihuni.
“Masalah ini sudah berulang kali kita pertanyakan ke pemerintah daerah, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali,” kata Ady Chandra, selaku Koordinator Gerakan Pejuang Rumah Tsunami Aceh Barat di Meulaboh, Selasa.
Ady Chandra mengatakan rumah bantuan yang dibangun oleh Bank Indonesia tersebut masing-masing berjumlah 75 unit di Desa Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sebanyak 70 unit dibangun di Desa Cot Seulamat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat
Ady Chandra selaku pemilik rumah bantuan menyebutkan sebagian besar pemilik rumah bantuan korban tsunami di Kabupaten Aceh Barat, selama ini telah memiliki sertifikat rumah terhadap rumah yang telah ditempati selama ini.
Namun, bagi masyarakat nelayan di Aceh Barat, hingga 19 tahun bencana alam gempa bumi dan tsunami, hingga kini belum diketahui kapan akan menerima sertifikatnya.
“Kami meminta Pemkab Aceh Barat serius memperhatikan nasib nelayan seperti kami, kami harap segera ada solusinya,” demikian Ady Chandra. (sls)