Bahkan uang ganti rugi milik orang tua kandung sumber yang identitasnya minta dirahasiakan itu dipotong Rp120 juta. “Selain itu uang ganti rugi milik paman saya juga dipotong 130 juta oleh EG dan SA,” tuturnya.
Menurut dia, di Desa Karya Mukti, ada empat warga yang juga uang ganti runginya dipotong rata-rata Rp130 juta per orang.
Sementara itu, terkait dengan ramainya pemberitan dugaan keterlibatan pengurus Partai NasDem Lampung Timur dalam “kongkalingkong” ganti rugi tanam tumbuh, hingga berita ini dituturkan, Ketua DPD Partai Nasdem Lampung belum memberikan pernyataan resminya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Kepala Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga dan politisi dari salah satu Partai Politik Kabupaten Lampung Timur diduga bersekongkol mendalangi ganti rugi tanaman tumbuh fiktif pada lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan Marga Tiga, di Desa Negeri Jemanten, Lampung Timur.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Margatiga untuk meningkatkan jumlah tampungan air dan mendukung lumbung pangan nasional di Provinsi Lampung.
Sebagai salah satu Program Strategis Nasional, pembangunan Bendungan Margatiga saat ini progresnya telah mencapai 75,05 % dan ditargetkan akan rampung pada akhir 2021.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pengelolaan sumber daya air dan irigasi akan terus dilanjutkan dalam rangka mendukung produksi pertanian yang berkelanjutan.
Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 di hilir Sungai Way Sekampung ini diproyeksikan akan mengairi lahan irigasi seluas 16.588 Hektare (Ha). Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai penyedia air baku di Lampung Timur sebesar 0,80 m3/detik.
Bendungan yang berlokasi Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung merupakan tipe urugan dengan tinggi mencapai 28,75 meter, panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7 meter. Bendungan ini memiliki luas genangan 2.222,08 Ha.
Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Ditjen Sumber Daya Air (SDA) telah memulai pekerjaan Bendungan Margatiga sejak tahun 2017, dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya-Adhi, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 846 miliar. Sementara untuk pekerjaan supervisi dilaksanakan oleh PT Yodya Karya (Persero)- PT Wiratman (KSO). (Red)