Ia mengatakan terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.
Menurut dia, penggeledahan berlangsung selama tujuh jam dan pihak BPAD dan BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Kejati NTT telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT Thelma DS, Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto dan Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Berdasarkan penghitungan ahli apprisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT, dikutip dari antara. (qq)