“Kami hanya menghitung PKN saja. Namun, jika ditanya berapa kerugiannya kami kira kejaksaan sudah mengetahuinya,”terang Edy.
Sambungnya setelah PKN Labuhan Jambu kami bersama tim akan naik ke Desa Baturotok.
“Setelah Labuhan Jambu kami bersama tim akan naik ke desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa,”imbuhnya.
Sebagai informasi kasus dugaan korupsi pemgadaan tanah yang dianggarkan melalui Apbdes perubahan tahun 2019 lalu senilai Rp 168 juta saat ini tahap penyidikan penyidik Kejaksaan.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh penyidik diantaranya Kades Labuhan Jambu, Ketua Panitian pengadaan tanah, bendahara pengadaan tanah, anggota pengadaan tanah, BPMPD, BPN dan tiga orang penerima hibah.(HR)