Lebih lanjut AKBP Rofik juga menyampaikan, Selain itu juga ada 9 titik di jalur perbatasan, dan 20 titik antar rayon, dan pengguna jalan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu membawa surat tugas, dan surat bebas dari covid.
“Ada 9 titik pos penyekatan di perbatasan dan 20 titik pos antar rayon di akses keluar dari Jawa Timur,” tambahnya.
Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid 19 pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri. (JK)