Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan terhadap Eggi Sudjana atas dugaan Pasal Makar. Laporan tersebut dibuat oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto atas pernyataan Eggi terkait ajakan people power dalam sebuah rekaman video.
Eggi sendiri membantah bahwa seruannya itu dikaitkan dengan makar. Eggi menegaskan bahwa pidatonya sama sekali tidak ada niatan untuk melawan pemerintah yang sah sebagaimana yang disangkakan.
Eggi menyebut, peryataannya terkait people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebutnya sebagai pemilu curang. Menurut politikus PAN ini,people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.
Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu. Namun, menurutnya tidak ada respons. Dia mengklaim, bahwa seruan people power yang dilakukannya pun dilindungi oleh undang-undang.
“Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan,” kata dia.
Jadi, Eggy beranggapan logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. (Rep/Red)