Sementara untuk FPJ, pasca-penangkapan yang dilakukan pukul 13.50 WIB juga telah dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pemeriksaan selesai pukul 22.15 WIB dan dilanjutkan penahanan berdasarkan SPP Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim. Untuk FPJ ditahan di Rutan Polsek Banjarsari.
“Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari BKBH UNS,” jelas Ade.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan, sebelum melaksanakan penahanan, kedua tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Si Dokkes Polresta Surakarta dan menjalani swab antigen.(qq)