Politisi Gerindra DKI Sebut Paripurna Hak Interpelasi Terkait Formula E Hanya Pepesan Kosong

Dalam aturannya, kata Ketua DPC Gerindra Jakut itu, kesempatan untuk melaksanakan paripurna interpelasi hanya dua kali.
Jika kesempatan kedua pelaksanaan paripurna hak interpelasi gagal. Secara otomatis hak interpelasi itu gugur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sidang paripurna kemarin sudah kesempatan pertama. Untuk saat ini paripurna harus menjalankan skors. Sesuai ketentuan harus dibamuskan kembali untuk penjadwalan ulang. Kalau dibamuskan kemudian tidak kuorum lagi, maka paripurna interpelasi gugur dengan sendirinya dan tidak bisa lagi ada paripurna. Itu sesuai dengan ketentuan tatib pasal 122,” tukasnya.

Karena itu, anggota Komisi C DPRD DKI itu menduga Pras dan koleganya di PDIP serta PSI akan menggantungkan agenda paripurna interpelasi tanpa batas waktu yang ditentukan. Dikarenakan, kata Andhika peluang menggunakan hak jawab sangat kecil.”Saya kira pasal 122 dalam tatib ini sudah difahami oleh Pras sehingga dia tidak akan gegabah dan ugal-ugalan lagi memimpin rapat,” tegas Andhyka.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.