Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Peredaran Obat dan Jamu Ilegal Tanpa Izin Edar

Dari tangan (MK), polisi menyita. Obat sakit gigi dan anti nyeri tanpa izin. Asli Ampuh, Paling Ampuh, Kombinastan.

Dan berbagai jenis kopi herbal dan jamu tradisional ilegal. Pil Tupai Jantan Asli, Pinang Muda, Kopi Mix Ginseng Korea 39, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, dll.

Kapsul herbal dan obat tradisional. Godong Kelor, Kijang, Raja Gatal, Buah Merah, Kapsagi, Daun Mujarab, Daun Binahong. Ditambah satu unit mobil Daihatsu Ayla putih (BL 1882 K).

Kapolres Aceh Utara, AKBP. Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, guna memastikan bahwa obat-obatan dan makanan yang beredar di wilayah hukum Polres Aceh Utara memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sebelum adanya korban akibat konsumsi obat dan jamu ilegal yang belum teruji secara medis,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti.

Obat-obatan dan jamu ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya, memiliki dosis tidak sesuai standar, serta dapat menyebabkan efek samping berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi.

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan manfaat, dipidana dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.”

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang guna mencegah risiko kesehatan yang lebih besar.

Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.