Polres Metro Bekasi Kota Bersama Unsur Tiga Pilar Persiapkan PPKM Darurat di Dua Titik
Kapolres juga menuturkan bahwa petugas gabungan akan melakukan penyekatan kepada warga yang melintas di area perbatasan. Warga yang melintas akan ditanya petugas terkait dengan kepentingannya keluar rumah.
“Mulai nanti malam akan ada penyekatan di dua titik jaga pos, di situ mulai dilakukan penyekatan terhadap masyarakat, dua Minggu ini kita harapkan masyarakat untuk dapat menahan diri untuk diam di rumah dan tidak keluyuran,” tambahnya.
Apel gelar pasukan diikuti oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi, Kodim 0507/Bks, BPBD Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Sanksi hukum akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut. Kepentingan pada sektor Esensial seperti perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan dan Kritikal seperti sarana kesehatan, kemananan, Objek vital nasional,kebutuhan pokok menjadi pertimbangan dan pengecualian.
Masa PPKM darurat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan ada kemungkinan diperpanjang melihat perkembangan situasi yang ada. (Mam)