Polres Mimika Aktifkan Saluran Call Center 110
Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima oleh operator yang disiagakan 1×24 jam di media center Polres Mimika yang beralamat di Pos Jaga Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Melalui layar monitor, operator yang menerima laporan tersebut bisa mengetahui siapa yang menghubungi saluran nomor 110 beserta alamat yang bersangkutan
Menurut Kapolres Mimika, saluran call center 110 itu juga terhubung dengan semua Pos Peduli Keamanan (Pos Peka) yang merupakan pengamanan swakarsa dari masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami sangat berharap melalui penyediaan saluran call center 110 ini bisa menekan angka tindak kriminalitas di Kota Timika. Masalah-masalah kriminalitas yang bisa dilaporkan seperti pencurian, jambret, orang mabuk, dan berbagai gangguan keamanan lainnya,” ujar AKBP Era Adhinata.(qq)