Polri Didesak Segera Tutup Praktik Judi Kasino di Kepri

Menanggapi maraknya praktik perjudian di Batam, Guru Besar hukum pidana Universitas Negeri Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum mendesak agar aparat kepolisian tidak tinggal diam.

Kata Arief, judi itu berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang. Sebab pelakunya bisa jadi dari kalangan pejabat maupun pengusaha. Padahal soal judi sudah diatur dalam undang-undang nomor 8.

Menurut Arif, sebenarnya jika aparat kepolisian mau serius, penindakan praktik judi bukan hal yang sulit sepanjang ada komitmen yang kuat dalam memberantas dan menjalankan amanat undang-undang.

“Nah itu kan tempat judinya yang di Batam sudah jelas. Dan kami yakin aparat di sana (Kepri) sudah mengetahui. Tinggal bagaimana keseriusannya. Apakah ada dugaan keterlibatan oknum di sana. Tentunya ini tantangan buat Kapolri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Arif, dengan besaran anggaran pemerintah yang digelontorkan ke institusi Polri, tentunya Korps Bhayangkara tersebut dapat menggunakan peralatan canggih dan menerjunkan intelijennya dalam rangka mendeteksi praktik judi di Batam.

“Polri taulah dengan kecanggihan alat dan intelejennya di mana lokasi itu berada. Karena itu kejahatan harus segera diberantas sampai tuntas,” tegasnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.