Terlebih aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, lanjut dia, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.
Menurut dia, yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali.
“Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekonomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ucapnya, dikutip dari antara.
Selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dia menghormati penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asasbri. Namun, jangan pula sampai penegakan hukum mengganggu kepentingan masyarakat.
PT Jelajah Bahari Utama adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi kapal. PT JBU disita asetnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.(qq)