Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.
“Menambahkan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif dan mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya,” katanya.
Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah.
Persetujuan tersebut didapat setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI.(qq)