Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri 50 orang secara langsung dengan protokol kesehatan ketat Sementara 140 orang lainnya mengikuti secara daring. Proses itu dilakukan mengacu pada amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang alih status pegawai KPK
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK terpaksa dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus dalam TWK. Beberapa diantaranya adalah Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Belakangan, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. “Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih.(qq)