Ia berharap para napi yang bebas tersebut bisa kembali ke masyarakat, menjalani hubungan sosial, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dia menegaskan jika napi yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri.
Ia menambahkan dari napi yang memperoleh pembebasan bersyarat, enam di antaranya memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.(qq)